Tugas pokok Dan FUngsi
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Utara
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Utara, dibentuk dengan Peraturan Bupati Lampung Utara, Nomor 61 Tahun 2017, tentang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja, yang dipimpin oleh Kepala Dinas serta berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
Berdasarkan peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksaan kebijakan pemerintah daerah dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kabupaten lampung utara.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Pemebrdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelanggarakan Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis bidang pengarusutamaan Gender, perlindungan perempuan dan anak, pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan perempuan , data dan informasi gender, hubungan lembaga masyarakat.
- penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum bidang pengarusutamaan Gender.
- Pembinaan, Fasilitas dan Pelaksanaan tugas bidang pengarusutamaan Gender.
- Pemantuan, Evaluasi dan Pelaporan bidang pengarusutamaan Gender.
- Pelaksaan Kesekretariatan Dinas Kabupaten Lampung Utara sebagai pendukung tugas dan teknis dibidang pemberdayaan perempuan dan anak.
- Pelaksaana tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya